Home Politik Hindari kebingungan dalam menggunakan istilah kepemilikan

Hindari kebingungan dalam menggunakan istilah kepemilikan

0

Sejak KPU RI menetapkan pemenang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI pada tanggal 24 April 2024, muncul perbedaan istilah dalam kepemiluan. Ada yang menggunakan istilah “presiden terpilih” atau “wakil presiden terpilih”, namun ada juga yang tetap merujuk pada Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dijadwalkan akan dilantik dalam Sidang Paripurna MPR RI pada tanggal 20 Oktober 2024 sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.

Selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, istilah “calon” juga menjadi perbincangan publik setelah Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 pada tanggal 29 Mei lalu yang berkaitan dengan batas usia calon.

Mahkamah Agung menyatakan bahwa batas usia calon dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, tidak sejak penetapan pasangan calon seperti yang ditafsirkan sebelumnya oleh KPU. Berdasarkan putusan tersebut, batas usia calon untuk gubernur dan wakil gubernur adalah paling rendah 30 tahun, sementara untuk bupati dan wali kota adalah paling rendah 25 tahun.

Meskipun demikian, dalam PKPU Tahapan dan Jadwal Pilkada tidak mencantumkan tanggal pengesahan calon terpilih. Hal ini menimbulkan kemungkinan pelantikan pasangan calon terpilih di berbagai daerah tidak dilakukan bersamaan meskipun pencoblosan dilakukan pada tanggal 27 November 2024.

Dalam hal ini, penting untuk menghormati putusan Mahkamah Agung mengenai batas usia calon, terutama untuk calon gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wali kota. Revisi PKPU perlu dilakukan guna mengakomodasi putusan MA agar tidak terjadi ambiguitas terkait dengan batas usia calon.

Semenjak putusan MA, pertanyaan muncul apakah putusan tersebut hanya berlaku bagi pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik saja. Hal ini penting mengingat tahapan pemenuhan persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan.

Setiap warga negara berhak untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan menerima perlakuan yang sama di dalam proses pemilihan. Oleh karena itu, perlu adanya konsistensi dalam penerapan aturan-aturan terkait keberlangsungan pemilihan kepala daerah.

Source link

Exit mobile version