29.5 C
Jakarta
HomeKriminalKominfo: Satgas Judi Online buat kolaborasi antarlembaga kian baik

Kominfo: Satgas Judi Online buat kolaborasi antarlembaga kian baik

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, menyatakan bahwa kehadiran Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online telah meningkatkan kolaborasi antar lembaga menjadi lebih baik dan intensif.

Menurut Usman, penanganan judi online akan menjadi lebih komprehensif, terintegrasi, holistik, dan konsisten berkat adanya Satuan Tugas tersebut. Sebelumnya, setiap kementerian/lembaga bekerja secara mandiri dalam upaya pemberantasan judi online, namun dengan adanya Satuan Tugas, kementerian/lembaga dapat bekerja secara lebih terkoordinasi dan terintegrasi.

Surat Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang diterbitkan pada 14 Juni 2024 di Jakarta menjadi dasar hukum bagi semua kementerian/lembaga yang ditugaskan untuk bekerja secara lebih terkoordinasi. Hal ini dianggap sebagai langkah penting dalam upaya pemberantasan judi online.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan surat keputusan tentang pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto. Dalam Keputusan Presiden tersebut juga dijelaskan bahwa kegiatan perjudian online dianggap ilegal dan dapat menimbulkan kerugian finansial, gangguan sosial, serta psikologis yang berujung pada tindakan kriminal. Oleh karena itu, langkah tegas dan terpadu perlu segera diambil untuk memberantasnya.

Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online melibatkan peran lintas kementerian/lembaga dalam upaya percepatan pemberantasan judi online di Indonesia. Satgas ini dipimpin oleh Menko Polhukam, didampingi oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Menteri Komunikasi dan Informatika. Selain itu, Satgas juga diperkuat dengan anggota bidang pencegahan dari berbagai kementerian/lembaga terkait.

Masa kerja Satuan Tugas ini berlaku hingga 31 Desember 2021 dan segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas akan dibebankan kepada APBN kementerian/lembaga terkait. Langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam memberantas perjudian online demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer