28.3 C
Jakarta
HomeKriminalImigrasi Blitar deportasi dua WNA asal Pakistan

Imigrasi Blitar deportasi dua WNA asal Pakistan

Dua WNA Pakistan Dideportasi oleh Imigrasi Blitar

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, telah melakukan deportasi terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MI (45) dan MA (44). Mereka dideportasi karena melakukan pengumpulan donasi dengan cara memaksa.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Arief Yudistira, menjelaskan bahwa kasus keduanya sudah ditangani dan telah dikeluarkan surat keputusan deportasi. MI (45) dan MA (44) dikawal oleh petugas ke Bandara Internasional Juanda, Surabaya menuju ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.

Kemudian, mereka melanjutkan perjalanan ke Kuala Lumpur dan akhirnya ke Bandara Internasional Lahore, Pakistan. Keduanya dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi selama 6 bulan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses deportasi dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan berjalan lancar dengan kerjasama antara Kantor Imigrasi Blitar, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, AVSEC, dan maskapai penerbangan.

MI dan MA sebelumnya berada di Malaysia untuk mengumpulkan donasi, kemudian melanjutkan perjalanan ke Indonesia. Mereka berhasil mengumpulkan donasi sebesar Rp263 juta dengan dalih untuk Palestina. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, ternyata donasi tersebut akan dikirimkan ke Pakistan.

Mereka juga mengakui telah memaksa dan memanipulasi takmir masjid serta lembaga amal dalam meminta donasi. Selain untuk kegiatan donasi, dana yang terkumpul juga digunakan untuk keperluan sehari-hari mereka selama berada di Indonesia.

Selama tinggal di Indonesia, MI dan MA tidak memiliki sponsor penjamin untuk perpanjangan izin tinggal, sehingga mereka meminta bantuan kepada saudara dari Pakistan. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa perpanjangan izin tinggal tersebut tidak sah.

Artikel ini disusun oleh Asmaul Chusna dan diedit oleh Indra Gultom. Copyright © ANTARA 2024

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer