32.8 C
Jakarta
HomePolitikAnak dengan kewarganegaraan ganda di Aceh memilih menjadi WNI menurut Kemenkumham

Anak dengan kewarganegaraan ganda di Aceh memilih menjadi WNI menurut Kemenkumham

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh mengumumkan bahwa seorang anak berkewarganegaraan ganda telah memilih untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Junarlis, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh, menyatakan bahwa anak tersebut bernama Ibrahim. Ibrahim telah menjalani sidang pewarganegaraan di Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh pada Jumat (14/6) dan memilih menjadi WNI karena merasa nyaman tinggal di Aceh.

Ibrahim lahir di Malaysia dan merupakan anak dari perkawinan campuran antarnegara. Ibunya adalah warga negara Indonesia dari Provinsi Aceh, sementara ayahnya adalah warga negara Malaysia. Ibrahim tumbuh besar di Aceh dan telah terbiasa tinggal di sana, sehingga memutuskan untuk menjadi warga negara Indonesia.

Dalam sidang pewarganegaraan, Ibrahim berhasil melewati tes dan menjawab pertanyaan tentang sejarah dan pengetahuan umum Indonesia. Hasil sidang ini akan diteruskan ke Kemenkumham RI untuk dikeluarkan surat keputusan penetapan sebagai WNI.

Kemenkumham Aceh hanya memfasilitasi penilaian secara formil. Setelah wawancara, tim menandatangani berita acara sidang pewarganegaraan dan hasilnya akan diputuskan oleh pusat atau Kemenkumham RI.

Artikel ini ditulis oleh M.Haris Setiady Agus dan disunting oleh Tunggul Susilo.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer