26.7 C
Jakarta
HomeKesehatanRUU KIA Sudah Disahkan DPR RI, Kemen PPPA Imbau Ibu Pekerja Tak...

RUU KIA Sudah Disahkan DPR RI, Kemen PPPA Imbau Ibu Pekerja Tak Takut PHK Jika Ambil Hak Cuti

Liputan6.com, Jakarta – Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA yang baru disahkan menjadi UU KIA oleh DPRI RI mendapat sambutan baik.

Salah satu yang mendukung pengesahan ini adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Kementerian ini memastikan bahwa Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Kehidupan memiliki semangat untuk meningkatkan kualitas hidup dan melindungi perempuan dan anak. Khususnya pada seribu hari pertama kehidupan.

“Sebetulnya ini (RUU KIA) justru memikirkan kesejahteraan ibu dan anak pada 1000 hari penting. Memberikan perlindungan bagi ibu terutama ibu bekerja untuk mendapat hak-haknya pasca melahirkan,” kata Plt. Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Indra Gunawan dalam temu media di Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024.

Beragam respons publik muncul usai RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan disepakati untuk disahkan dalam Rapat Sidang Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu. Salah satu isi RUU yang banyak disorot yakni mengatur tentang cuti melahirkan selama 6 bulan bagi perempuan pekerja.

Ketua Panja Pemerintah dalam penyusunan RUU KIA, Lenny N Rosalin menegaskan bahwa cuti melahirkan 6 bulan disebutkan rinci dalam Pasal 4 ayat 3 RUU KIA. Cuti melahirkan 6 bulan diberikan dengan ketentuan khusus.

“Cuti melahirkan paling singkat tiga bulan pertama. Ini yang utama bahwa setiap pekerja perempuan yang melahirkan berhak mendapatkan cuti 3 bulan, karena kondisi sebenarnya masih ada perusahaan yang belum memberikan hak ini,” kata Lenny dalam kesempatan yang sama.

“Rincian yang kedua, cuti tambahan diberikan paling lama tiga bulan berikutnya dengan catatan yaitu jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,” tambahnya.

Tahukah Anda ada kabar gembira bagi ibu-ibu dan juga anak, karena Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak resmi disahkan. Salah satunya adalah ibu melahirkan berhak atas cuti hingga 6 bulan. Tapi apa saja poin penting lainnya yang dinilai membawa an…

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer