DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan pengkajian pemekaran desa seiring penambahan kecamatan akibat sebagian wilayah masuk Ibu Kota Nusantara (IKN). Kepala DPMD Tita Deritayati menyatakan bahwa pemerintah kabupaten akan menambah kecamatan karena Kecamatan Sepaku masuk ke wilayah IKN. Pengkajian pemekaran desa dilakukan untuk mendukung kecamatan baru, dengan setiap kecamatan minimal harus memiliki 10 desa.
Pemekaran desa harus memperhatikan kesesuaian wilayah, jumlah penduduk, dan pendapatan desa yang akan dimekarkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa jumlah desa dalam satu kecamatan memenuhi standar yang ditetapkan. Proses pemekaran desa dilakukan sesuai saran Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dimana setiap daerah otonom harus memiliki minimal empat kecamatan.
Jika Kecamatan Sepaku masuk ke IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara akan memiliki tiga kecamatan. Proses pemekaran desa dilakukan secara bertahap, melibatkan kerja sama administrasi dan pengkajian dengan melibatkan perguruan tinggi. Beberapa desa di Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki potensi untuk dimekarkan, tergantung pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pemekaran desa dilakukan untuk memastikan bahwa setiap desa memenuhi persyaratan untuk dimekarkan. Seluruh proses pemekaran desa ditargetkan rampung dalam waktu yang sesingkat mungkin. Artikel ini ditulis oleh Nyaman Bagus Purwaniawan dan diedit oleh Guido Merung.