Home Politik Perlindungan bagi Saksi dan Korban: Apa Saja yang Diberikan?

Perlindungan bagi Saksi dan Korban: Apa Saja yang Diberikan?

0

Bentuk perlindungan hukum bagi saksi dan korban diatur dalam undang-undang. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini disesuaikan dengan kebutuhan pemohon, profil pemohon, tingkat ancaman, dan kondisi geografis. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan dalam Podcast ANTARA!

Source link

Exit mobile version