Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengingatkan masyarakat untuk memberikan dukungan kepada Palestina sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku. Dalam sebuah pernyataan tertulis, Pengurus Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia PBNU M. Najih Arromadloni menegaskan bahwa dukungan harus dilakukan secara rasional dan tidak melanggar hukum.
Najih menekankan pentingnya tindakan dukungan yang sesuai dengan koridor hukum Indonesia dan komitmen pemerintah terhadap Palestina. Ia menjelaskan bahwa kemerdekaan Palestina telah menjadi bagian dari amanat UUD NRI Tahun 1945, dan Indonesia telah berusaha memperjuangkan kemerdekaan Palestina melalui berbagai forum internasional.
Namun, Najih juga memperingatkan agar dukungan kepada Palestina tidak dicampuri dengan isu lain, seperti ideologi khilafah. Menurutnya, menggabungkan isu khilafah dalam perjuangan kemerdekaan Palestina justru dapat merusak keseluruhan agenda kemerdekaan Palestina tersebut.
Lebih lanjut, Najih menegaskan bahwa fokus utama dalam mendukung Palestina haruslah tema kemanusiaan, bukan hanya persoalan agama. Dengan mengangkat isu kemanusiaan, dukungan dapat ditarik dari berbagai kalangan, termasuk negara non-muslim yang juga memberikan bantuan kepada rakyat Palestina.
Dorongan untuk menyoroti penderitaan rakyat Palestina sebagai isu kemanusiaan, menurut Najih, telah membuat beberapa negara non-muslim seperti Spanyol, Irlandia, Norwegia, dan Kolombia memberikan bantuan kepada Palestina. Bahkan, ada juga reaksi dari kalangan akademisi di Amerika Serikat dan Inggris yang mengecam tindakan pemerintah mereka dalam konflik Israel-Palestina.
Penekanan pada isu kemanusiaan dalam mendukung Palestina diyakini Najih dapat menjadi langkah yang lebih efektif dan dapat diterima oleh semua pihak. Dengan demikian, dukungan global untuk Palestina dapat semakin meningkat tanpa campur tangan ideologi atau isu yang dapat merusak agenda kemerdekaan Palestina.