Pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran Asep Sumaryana mengingatkan pemerintah agar rencana perubahan desain tidak menghilangkan fungsi paspor. Paspor berfungsi untuk memuat identitas pemiliknya untuk memberikan perlindungan, sehingga fungsinya tidak boleh hilang.
Asep menyarankan agar perubahan desain paspor tidak perlu terburu-buru jika tidak berdampak signifikan terhadap fungsinya. Sebelum melakukan perubahan, perlu dilakukan pertimbangan yang matang dan dapat dilakukan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan bahwa perubahan desain paspor dilakukan untuk meningkatkan pengamanan dengan adanya fitur-fitur pengamanan yang lebih baik.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim juga mengungkapkan rencana perubahan desain paspor yang akan diluncurkan pada 17 Agustus 2024. Perubahan desain akan memperhatikan aspek fitur pengaman, corak, dan warna sampul. Desain paspor terbaru direncanakan akan diterbitkan pada 17 Agustus 2025.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024