30.5 C
Jakarta
HomePolitikKPU Sulsel Serahkan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Bone ke DKPP

KPU Sulsel Serahkan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Bone ke DKPP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah menyerahkan hasil penelusuran dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Kabupaten Bone Yusran Tajuddin kepada KPU RI. Hal ini terkait dengan penggelembungan suara Calon Legislatif (Caleg) untuk ditindaklanjuti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut Anggota KPU Sulsel yang membidangi Koordinator Divisi Hukum, Upi Hastati, hasil pemeriksaan terhadap KPU Bone telah diserahkan ke KPU RI untuk ditindaklanjuti oleh DKPP. Sanksi terkait dugaan pelanggaran etik akan ditentukan oleh KPU RI dan direkomendasikan kepada DKPP.

Alamsyah, Anggota Bawaslu Sulsel, juga menyatakan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran KPU Bone sudah disampaikan ke DKPP. Ia menegaskan bahwa penegakan kode etik dan perilaku penyelenggara merupakan kewenangan DKPP.

Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Sulsel telah melakukan klarifikasi dengan Ketua KPU Bone terkait dengan perkara tersebut. Selain itu, berdasarkan aspirasi dari ormas di Bone, Ketua DPRD Bone juga telah melakukan tindak lanjut yang kemudian disampaikan kepada Bawaslu Sulsel.

Ketua Bawaslu Bone, Alwi, secara resmi melaporkan Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara. Bukti percakapan di media sosial juga viral terkait perintah yang diduga diberikan oleh Yusran kepada petugas adhoc PPK untuk menambah suara caleg tertentu pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Pileg 14 Februari 2024.

Dengan adanya laporan dan klarifikasi yang telah disampaikan, DKPP akan menguji dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Bone. Semua proses ini bertujuan untuk menjaga integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer