KPU RI akan menggunakan berbagai media untuk menyosialisasikan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu singkat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024. MK telah memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di beberapa wilayah dengan tenggat waktu yang berbeda setelah pembacaan putusan PHPU legislatif. Maksimal 45 hari untuk beberapa wilayah, sementara wilayah lainnya 30 dan 21 hari.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa KPU akan memanfaatkan berbagai media dan jaringan untuk menyosialisasikan PSU dengan efektif. Hal ini dilakukan untuk memastikan pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya.
Menurut Idham, diseminasi informasi dan sosialisasi kepada masyarakat adalah kunci agar pemilih dapat berpartisipasi dalam PSU mendatang. MK telah menyelesaikan 106 perkara PHPU Pileg 2024 dengan mengabulkan sejumlah perkara, termasuk PSU, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, dan penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.
Total 44 perkara dikabulkan oleh MK, sementara ada tiga perkara yang diputuskan untuk ditarik dan satu perkara tidak dapat diterima. Jumlah perkara yang dikabulkan pada tahun ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan PHPU Pileg 2019.
Berbagai wilayah telah ditentukan untuk melakukan PSU berdasarkan putusan MK, dengan durasi waktu tindak lanjut yang berbeda-beda. Pihak KPU akan memastikan bahwa PSU berjalan lancar sesuai amar putusan MK untuk memastikan keadilan dalam pemilihan legislatif.