Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa putusan sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) cenderung lebih progresif daripada putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Menurutnya, MK lebih progresif dalam kasus Pilkada karena lebih banyak pasangan kepala daerah yang didiskualifikasi melalui putusan MK.
Suhartoyo mengemukakan pendapat ini setelah menghadiri talkshow di Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur. Menurutnya, persoalan sengketa Pilkada lebih mudah dideteksi karena bersifat sektoral, sedangkan PHPU melibatkan masalah yang bersifat nasional.
Dalam menghadapi sengketa Pilkada 2024, Suhartoyo yakin bahwa hakim MK akan tetap konsisten dalam memutuskan perkara. Ia menyebut bahwa ada banyak treatment yang dilakukan oleh hakim MK dalam menghadapi sengketa Pilkada, dan pemetaan persoalan dalam Pilkada seringkali memudahkan proses pengambilan keputusan.
Kunjungan Suhartoyo ke Fakultas Hukum Unej bersama Sekjen MK Heru Setiawan merupakan yang pertama setelah menyelesaikan persoalan PHPU untuk anggota DPR, DPRD, dan DPD dalam sidang MK. Terkait dengan PHPU, Suhartoyo mengakui bahwa putusan MK tidak selalu dapat memuaskan semua pihak, namun hal tersebut dianggap wajar karena masyarakat memiliki sudut pandang yang berbeda.
Suhartoyo juga menegaskan bahwa hakim MK memiliki sensitivitas masing-masing dalam mengadili perkara PHPU, sehingga pro dan kontra dalam menilai putusan MK merupakan hal yang lumrah.