Artikel ini membahas tentang perlindungan hukum bagi justice collaborator yang merupakan saksi sekaligus pelaku dalam suatu kasus. Menurut LPSK, justice collaborator berhak mendapatkan perlindungan hukum karena sikap kooperatif mereka dalam mengungkap kasus secara menyeluruh. Dengan demikian, LPSK tetap memberikan perlindungan hukum kepada justice collaborator meskipun mereka memiliki status ganda sebagai saksi dan pelaku kejahatan. Prinsip utama yang dipegang oleh LPSK adalah memberikan perlindungan hukum kepada justice collaborator yang bersedia bekerjasama dalam mengungkap kasus yang ada.