29.5 C
Jakarta
HomeKriminalDua mantan ketua MK tanggapi putusan soal Irman Gusman

Dua mantan ketua MK tanggapi putusan soal Irman Gusman

Dua mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu Jimly Asshiddiqie dan Hamdan Zoelva memberikan tanggapan terkait putusan MK yang mengabulkan permohonan Irman Gusman terkait pemilihan suara ulang (PSU) Pemilihan Legislatif DPD RI di Sumatera Barat.

Menurut Jimly, KPU seharusnya melaksanakan putusan MK tanpa perdebatan karena hakim MK adalah orang yang paham akan persoalan tersebut. Sebagai negara demokrasi yang menjunjung hukum, putusan final MK harus dihormati dan dijalankan.

Jimly juga menekankan bahwa negara ini bukanlah milik individu atau kelompok tertentu, sehingga penting bagi semua pihak untuk menghormati putusan MK yang sudah final. Menurutnya, persoalan anggaran untuk PSU tidak seharusnya dipermasalahkan karena menghormati keputusan MK lebih penting daripada sekedar masalah uang.

Sementara itu, Hamdan Zoelva menyebut putusan MK terkait Irman Gusman sebagai keputusan yang sangat bersejarah. Dia menyoroti fakta bahwa Irman maju sebagai bakal calon bukan sebagai calon di Pileg DPD dapil Sumatera Barat, yang merupakan hal baru dalam sengketa pemilu di Indonesia.

Hamdan juga memberikan apresiasi tinggi kepada MK atas keputusan tersebut yang merupakan hal baru di Indonesia, di mana satu dapil di satu provinsi harus melaksanakan pemungutan suara ulang. Sebagai mantan Ketua MK, Hamdan mendukung keputusan MK sebagai langkah yang luar biasa dalam menegakkan keadilan dan demokrasi di Indonesia.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer