27.6 C
Jakarta
HomePolitikBawaslu Sulsel akan mengatasi keterlibatan ASN dalam Pilkada 2024

Bawaslu Sulsel akan mengatasi keterlibatan ASN dalam Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menanggapi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berencana untuk menjadi kontestan dan telah mendaftar di Partai Politik untuk maju sebagai Bakal Calon Kepala Daerah pada Pilkada serentak 27 November 2024.

Menurut Anggota Bawaslu Sulsel, Alamsyah, seorang ASN yang mencalonkan diri dalam Pilkada seharusnya tidak memiliki status ASN lagi, minimal sudah mengundurkan diri sebelum mendaftar di Partai Politik. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama lima Lembaga Negara yang menekankan pentingnya netralitas ASN, terutama saat mendekati Partai Politik menjelang Pilkada serentak di Sulsel.

Bawaslu Sulsel menunggu regulasi baru Peraturan KPU (PKPU) terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pilkada, sebelum melakukan tindakan terhadap ASN yang tidak memenuhi persyaratan netralitas. ASN yang mencalonkan diri di Pilkada diimbau untuk mundur dari jabatannya, terutama saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Undang-undang mengatur bahwa setiap warga negara berhak mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, namun pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan ASN harus dilakukan sejak ditetapkan sebagai paslon peserta pemilihan. Hal ini sejalan dengan Undang-undang tentang ASN.

Bawaslu Sulsel menekankan pentingnya ASN yang mencalonkan diri untuk mundur dan berhenti sebagai ASN jika telah ditetapkan sebagai paslon, untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam Pilkada 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer