28.4 C
Jakarta
HomeKriminalPolisi ciduk pelaku pencurian properti rel kereta milik PT KAI

Polisi ciduk pelaku pencurian properti rel kereta milik PT KAI

Polsek Kebonpedes Resor Sukabumi Kota berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan properti kereta milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Kejadian tersebut terjadi di jembatan rel kereta api Sukabumi-Gandasoli Bangunan Hidmad (BH) Nomor 359 KM 62+6/7.

Menurut Kapolsek Kebonpedes, Ipda Try Sumarno, ada dua pelaku pencurian baut rel kereta yang ditangkap di Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. Satu pelaku berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku lain masih dalam pencarian. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah M (26), sekitar delapan jam setelah pencurian dilakukan bersama rekannya. Pemuda ini ditangkap berkat kerja sama petugas keamanan PT KAI dengan personel Polsek Kebonpedes.

Pencurian ini bermula ketika M dan rekannya datang ke Sukabumi dari Cianjur menggunakan kereta api. M bertemu dengan A, yang kemudian merencanakan aksi pencurian baut rel kereta. M dan A turun di Flyover atau Jembatan Layang Cibeureum, Kota Sukabumi, lalu berjalan kaki ke lokasi pencurian di Kecamatan Kebonpedes. M dan A melancarkan aksinya pada pukul 03.00 WIB dengan mencongkel baut-baut rel kereta api dan menyimpannya dalam karung.

Warga sekitar lokasi mencurigai aksi pencurian tersebut. M dan A yang kesulitan membawa karung baut rel kereta langsung melarikan diri saat didatangi oleh warga. Mampu melepas satu baut rel kereta dalam waktu satu hingga dua menit menggunakan alat yang disiapkan sebelumnya.

Selain baut rel kereta, pelaku juga mencuri properti lainnya seperti paku tirpon, isolator besi wesel, klem besi, baut wesel, plat andas, baut sindik, dan potongan rel kereta api. Akibat perbuatan pelaku, PT KAI mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. Selain itu, aksi pencurian ini juga berpotensi membahayakan keselamatan penumpang kereta api dan dapat menyebabkan kecelakaan.

Tersangka M mengaku nekat mencuri properti tersebut karena masalah ekonomi. Ia dan rekannya merencanakan untuk menjual barang curian tersebut guna keperluan hidup sehari-hari. Penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui apakah tersangka sering melakukan tindakan pencurian. Saat ini, M ditahan di sel tahanan Mapolsek Kebonpedes dan dapat dijerat dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer