Tim Patroli Gabungan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Sulawesi Tenggara berhasil menangkap sebuah kapal yang membawa bahan peledak di Perairan Pulau Mangata, Kecamatan Masaloka Raya, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara. Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/6) sekitar pukul 09.15 WITA.
Direktur Polairud Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Faisal Florentinus Napitipulu, menyatakan bahwa saat kapal ini ditangkap, tidak ditemukan awak kapal atau pemiliknya. Diduga pelaku melarikan diri menggunakan kapal lain.
Setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial LK (48), seorang nelayan dari Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. LK kemudian menyerahkan diri di Marnit Bombana, didampingi oleh Kepala Desa Masaloka Selatan.
Barang bukti yang disita meliputi lima botol alat peledak, satu perahu mesin tanpa nama, satu set kompresor, empat kacamata selam, enam pemberat timah, delapan sumbu ledak, satu gulung obat nyamuk, satu korek api gas, dan empat kilogram ikan karang campuran.
Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Subdit Gakkum di Marnit Bombana. Mereka akan dipindahkan ke Mako Polairud Polda Sulawesi Tenggara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, serta Pasal 9 jo 85 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.