28.4 C
Jakarta
HomePolitikKPU akan merekrut kembali KPPS sesuai dengan keputusan MK

KPU akan merekrut kembali KPPS sesuai dengan keputusan MK

KPU Akan Merekrut Anggota KPPS Terkait Putusan MK Perkara PHPU Pileg 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana untuk merekrut kembali kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Menurut aturan yang berlaku, KPPS harus bekerja paling lambat 30 hari setelah hari pemungutan suara. Saat ini, tidak ada KPPS karena PPK dan PPS sedang melaksanakan pemilihan serentak nasional.

Karena itu, KPU berencana untuk merekrut anggota KPPS dalam waktu dekat. Terdapat 44 gugatan PHPU yang telah dikabulkan MK di berbagai wilayah, dan KPU memiliki waktu yang berbeda untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Beberapa wilayah mungkin tidak akan merekrut KPPS, namun akan menggunakan tenaga ad hoc pilkada. Jika pemungutan suara ulang hanya dilakukan di satu TPS, badan ad hoc yang ada akan dilibatkan. Namun, jika pemungutan suara ulang dilakukan dalam satu wilayah provinsi, KPU akan merekrut KPPS.

KPU sedang melakukan koordinasi dengan jajaran daerah untuk melaksanakan proses tindak lanjut sesuai dengan putusan MK. KPU harus melakukan pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, dan penyandingan suara ulang untuk wilayah-wilayah yang gugatan PHPU-nya dikabulkan oleh MK.

Sebelumnya, MK telah menyelesaikan 106 perkara PHPU Pileg 2024 dengan mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara. Total perkara yang diregister di MK sebanyak 297 perkara.

Dari 44 perkara yang dikabulkan, MK memberikan beragam putusan seperti pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK. Selain itu, tiga perkara penarikan dikabulkan dan satu perkara tidak dapat diterima.

Jumlah perkara yang dikabulkan dalam Pileg 2024 meningkat tiga kali lipat dibandingkan dengan Pileg 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregister.

Sumber: ANTARA 2024

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer