Tim Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) sedang menyelidiki tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh empat tersangka petambak udang yang mencemari Taman Nasional Karimunjawa.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa tim penyidik Gakkum KLHK telah diperintahkan untuk mendalami kasus ini. Mereka juga diminta untuk berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak aliran transaksi keuangan dari keempat tersangka tersebut.
Keempat tersangka yang diduga terlibat dalam perusakan dan pencemaran di Taman Nasional Karimunjawa adalah S (50), TS (43), MSD (47), dan SL (50). Mereka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jepara pada tanggal 10 Juni 2024 dan kini ditahan di Rutan Kelas IIB Jepara.
Selain menyelidiki tindak pidana pencucian uang, KLHK juga akan mengambil langkah hukum perdata untuk mendapatkan ganti rugi lingkungan. Hal ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku lain dan memberikan pembelajaran tentang pentingnya menjaga kawasan Taman Nasional Karimunjawa untuk perlindungan ekosistemnya.