Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp15,5 triliun untuk tahun anggaran 2025 dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI guna mendukung tugas, fungsi, dan program-program kejaksaan.
Wakil Jaksa Agung RI, Sunarta, menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung RI membutuhkan anggaran sebesar Rp26,54 triliun untuk tahun 2025. Namun, alokasi anggaran pada pagu indikatif 2025 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Bappenas hanya sebesar Rp10,67 triliun.
“Hasil Musrenbang Kejaksaan RI tahun 2025 menunjukkan bahwa terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp15,5 triliun,” ujar Sunarta dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan program penegakan dan pelayanan hukum di bidang intelijen, pidana umum, pidana khusus, pidana militer, pemulihan aset, pengelolaan barang bukti, dan harta rampasan senilai Rp340 miliar. Selain itu, anggaran sebesar Rp15,23 triliun akan dialokasikan untuk mendukung program dukungan manajemen di bidang pengawasan, pendidikan, pelatihan, serta pengadaan sarana dan prasarana.
Pada tahun 2024, Kejaksaan Agung RI memiliki pagu anggaran sebesar Rp17,9 triliun, dengan realisasi anggaran sebesar Rp6,76 triliun atau 37,6 persen dari total pagu anggaran.
Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung RI namun menyatakan keprihatinannya terhadap pagu indikatif anggaran 2025 yang dinilai sebagai anggaran baseline akibat transisi pemerintahan.
Wihadi mendorong agar pagu anggaran Kejaksaan Agung RI tahun 2025 meningkat atau minimal sama dengan nominal tahun 2024, yaitu Rp17,9 triliun. Menurutnya, pengurangan anggaran sebesar Rp7 triliun perlu disikapi untuk memastikan kelangsungan program kejaksaan.
Dari Jakarta, Bagus Ahmad Rizaldi untuk Antara News.