Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lambat dalam waktu 45 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dikeluarkan. Putusan tersebut mengharuskan KPU Sumbar untuk menyertakan nama Irman Gusman dalam daftar calon anggota DPD RI pada pemilihan, yang sebelumnya tidak termasuk dalam daftar.