29 C
Jakarta
HomeKriminalMajelis Hakim PN Pekanbaru vonis mati dua terdakwa narkoba

Majelis Hakim PN Pekanbaru vonis mati dua terdakwa narkoba

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jaringan internasional, Syadfiandi Adrianto dan Alamsyah. Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, M Arief Yunandi, mengkonfirmasi bahwa majelis hakim yang dipimpin oleh Jefri M Harahap telah membacakan putusan secara daring pada Senin, 10 Juni. Hakim dalam putusannya setuju dengan tuntutan JPU dan menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak menemukan hal yang meringankan para terdakwa, sementara hal yang memberatkan termasuk tindakan mereka yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Terdakwa juga terlibat dalam jaringan narkotika nasional dan pernah dipenjara sebelumnya karena kasus narkotika.

Para terdakwa, sebagai kurir narkoba jenis sabu seberat 64 kilogram, telah menerima upah dan terlibat dalam kegiatan menyimpan dan mengedarkan barang haram tersebut. Mereka telah menyatakan niat untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi dan disunting oleh Agus Setiawan. © ANTARA 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer