Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan mengabulkan 44 perkara dalam sengketa pileg 2024. Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses persidangan yang berlangsung selama beberapa waktu. Adapun hasil dari putusan MK ini akan berdampak pada hasil akhir pemilu legislatif 2024. Dengan demikian, pengambilan keputusan oleh MK ini akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa pileg tersebut.