28.4 C
Jakarta
HomePolitikKASN tidak mengajukan anggaran untuk tahun 2025

KASN tidak mengajukan anggaran untuk tahun 2025

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak mengajukan anggaran untuk tahun 2025 dalam rapat kerja Komisi II DPR yang membahas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu. Keputusan ini diambil karena KASN dihapus melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan pada Oktober 2023.

Ketua KASN, Agus Pramusinto, menyatakan bahwa KASN tidak mengajukan anggaran untuk tahun 2025 karena lembaga tersebut akan segera tidak berfungsi lagi. Keberadaan KASN saat ini masih menunggu peraturan pelaksanaan UU ASN yang belum terbit hingga saat ini. Menurut Pasal 70 ayat (3) UU ASN, KASN masih beroperasi hingga peraturan pelaksanaan UU ASN diterbitkan atau paling lama enam bulan hingga April 2024.

Agus juga mengungkapkan bahwa hampir separuh alokasi anggaran KASN tahun 2024 terblokir oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini menyebabkan anggaran non-operasional KASN sebesar Rp43.795.914.000 atau sekitar 49,4 persen dari alokasi anggaran tahun 2024 diblokir. Meskipun begitu, anggaran belanja operasional KASN sebesar Rp37.407.441.000 tidak terkena blokir.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, menyoroti pentingnya menyelesaikan persoalan yang dihadapi KASN setelah disahkannya UU ASN. Saan mengatakan bahwa pembahasan mengenai masalah KASN akan dilakukan dalam rapat Komisi II DPR selanjutnya.

KASN diingatkan untuk tetap menjalankan tugasnya dengan baik tanpa terpengaruh oleh ketidakpastian yang ada. Peran KASN bukan hanya terkait dengan operasional, tetapi juga terkait dengan sistem merit. Masih adanya ketidakpastian terkait dengan PP yang belum terbit menjadi fokus permasalahan yang harus diselesaikan bersama.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer