28.4 C
Jakarta
HomeKriminalJaksa Agung: Pansel Capim-Dewas KPK harus cermat seleksi kandidat

Jaksa Agung: Pansel Capim-Dewas KPK harus cermat seleksi kandidat

Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi harus teliti dalam mengkaji rekam jejak para calon, terutama terkait keterkaitan dengan politik.

“Pansel juga harus memperhatikan potensi afiliasi kandidat dengan warna politik tertentu,” kata Jaksa Agung Burhanuddin dalam audiensi dengan Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kejaksaan Agung Jakarta.

Burhanuddin menekankan pentingnya Pansel KPK untuk menggali rekam jejak calon secara serius guna mendapatkan pimpinan dan dewan pengawas KPK yang independen.

“Penelusuran rekam jejak tidak hanya terkait dengan hukum, tetapi juga menyangkut etika,” tambahnya.

Selain itu, Burhanuddin juga menegaskan bahwa Pansel KPK harus memastikan proses seleksi benar-benar transparan dan akuntabel sesuai dengan Pasal 31 Undang-Undang KPK.

“Setiap tahap seleksi harus diinformasikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, Pansel KPK juga diminta untuk memastikan partisipasi yang bermakna selama proses seleksi berlangsung. Hal ini mengacu pada Pasal 30 ayat (6) Undang-Undang KPK yang menegaskan hak masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap kinerja pansel.

Burhanuddin juga menekankan pentingnya Pansel KPK untuk proaktif mencari figur yang berintegritas, kompeten, dan independen untuk mendaftar sebagai calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.

“Tidaklah mudah untuk mendorong masyarakat yang memenuhi nilai-nilai ideal untuk mendaftar sebagai pimpinan dan pengawas di lembaga antirasuah tersebut,” ungkap Burhanuddin.

Wakil Ketua Pansel KPK, Arif Satria, juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapat masukan dan aspirasi dari berbagai pihak terkait seleksi calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.

Pansel KPK saat ini sedang dalam proses pengumuman pendaftaran calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK, dengan masa pendaftaran mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2024.

Proses seleksi ini dilakukan secara ketat untuk memastikan bahwa pimpinan yang terpilih dapat efektif dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer