Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun kepada terdakwa korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) yang merupakan seorang syahbandar bernama Suharmaji. Majelis Hakim menyatakan bahwa Suharmaji terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan pertama dari penuntut umum.
Hukuman tersebut diberikan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain pidana penjara selama 2 tahun, Suharmaji juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta atau menggantinya dengan dua bulan kurungan. Masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangi dari hukuman penjara yang dijatuhkan.
Tuntutan jaksa sebelumnya adalah pidana penjara 2,5 tahun, namun hakim memutuskan untuk memberikan hukuman lebih rendah. Tuntutan pidana denda dan dakwaan tetap sama dengan yang diajukan oleh jaksa. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan membantu pengapalan material tambang pasir besi PT AMG tanpa persetujuan resmi.
Suharmaji telah mengirimkan uang kepada atasan nya, Sentot, dari hasil pengapalan yang tidak sah selama tahun 2021-2022. Uang tersebut berasal dari istrinya, Rosmawati, pemilik perusahaan bongkar muat yang mengangkut hasil tambang PT AMG. Dugaan bahwa uang tersebut merupakan upah untuk meloloskan proses pengapalan material tambang PT AMG.
Hingga saat ini, baik terdakwa maupun penuntut umum belum memberikan tanggapan apakah menerima putusan tersebut atau akan mengajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.