Polda Banten telah menetapkan 14 tersangka pemburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Pandeglang, Banten. Enam dari tersangka tersebut sudah ditangkap, sedangkan delapan lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku yang saat ini diamankan di Polda Banten adalah SN, AT, SR, LL, IS, dan SA. Sementara itu, delapan tersangka lain yang masih DPO adalah SD, ND, IC, HR, SH, KP, RA, dan WA.
Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim, menyatakan bahwa perburuan badak cula satu di TNUK dilakukan oleh dua kelompok. Kelompok pertama, inisial SA, sudah menjalani sidang, sedangkan kelompok kedua, inisial SH, masih dalam DPO.
Operasi penangkapan dilakukan secara gabungan dengan Balai TNUK, dan dari pemeriksaan yang dilakukan, terungkap bahwa 26 badak telah dibunuh oleh para tersangka.
Polda Banten juga telah mengirimkan 30 personel Brimob untuk melakukan patroli di wilayah Ujung Kulon sejak laporan pemburuan badak Jawa tersebut. Upaya penangkapan terhadap kelompok SH masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita ini dipersembahkan oleh Desi Purnama Sari dan diedit oleh Guido Merung. Hak cipta © ANTARA 2024.