Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu telah memberikan vonis berbeda-beda kepada 12 terdakwa dalam kasus korupsi biaya tak terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma. Ketua Hakim PN Bengkulu, Fauzi Isra, menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan tindakan memperkaya diri.
Vonis tersebut berdasarkan Undang-Undang RI nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001. Beberapa dari terdakwa termasuk Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Seluma, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma, serta beberapa direktur perusahaan konstruksi terlibat dalam kasus ini.
Mereka dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman berupa kurungan penjara selama satu tahun dan denda sejumlah uang tertentu yang harus mereka bayarkan. Selain itu, mereka juga diwajibkan mengganti kerugian negara yang telah terjadi akibat tindakan korupsi yang mereka lakukan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana BTT BPBD Kabupaten Seluma. Mereka diduga terlibat dalam pekerjaan fisik konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume dalam kontrak, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.