Penjabat Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Gianyar Tahun 2025–2045 dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gianyar.
RPJPD Kabupaten Gianyar tahun 2025–2045 memiliki visi untuk menjadikan Kabupaten Gianyar maju, inklusif, berdaya saing, berbudaya, dan berkelanjutan. Dokumen ini sejalan dengan visi RPJPD Provinsi Bali dan visi RPJPN Tahun 2025–2045.
Raperda RPJPD Kabupaten Gianyar Tahun 2025–2045 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan yang mengandung visi, sasaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pembangunan daerah jangka panjang yang mengacu pada RPJPN dan RTRW.
Visi RPJPD Gianyar dibagi menjadi lima sasaran visi, delapan misi pembangunan daerah, 17 arah pembangunan daerah, dan 45 indikator utama pembangunan yang telah disesuaikan dengan RPJPD Provinsi Bali dan RPJPN 2025-2045. RPJPD Kabupaten Gianyar tahun 2025-2045 juga terbagi dalam empat masa RPJMD.
Dewa Tagel Wirasa berharap agar RPJPD tersebut segera dibahas melalui rapat pansus agar dapat segera ditetapkan sebelum berakhirnya masa jabatan DPRD Kabupaten Gianyar periode 2019–2024.
Setelah ditetapkan sebagai peraturan daerah, ketentuan-ketentuan dalam RPJPD ini akan digunakan sebagai pedoman dan dasar hukum dalam mengambil kebijakan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan. RPJPD juga akan menjadi pedoman penyusunan RPJMD dalam setiap periode lima tahunan, yang selanjutnya akan dijabarkan menjadi RKPD yang merupakan rencana kerja pemerintah daerah.
Dengan demikian, RPJPD Kabupaten Gianyar tahun 2025–2045 akan menjadi landasan untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan dan sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan.