30.1 C
Jakarta
HomePolitikKomisi Pemilihan Umum (KPU) akan bertindak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)...

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan bertindak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan 44 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan 44 dari 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa putusan MK terkait Pileg 2024 bersifat final dan mengikat setelah diucapkan.

Idham menyatakan bahwa KPU akan segera mengumpulkan KPU-KPU daerah yang terlibat dalam amar putusan PHPU Legislatif 2024 untuk memberikan arahan teknis guna melaksanakan putusan MK tersebut dengan baik. Pelaksanaan putusan MK tidak akan mengganggu persiapan Pilkada Serentak 2024 karena KPU telah terbiasa bekerja secara simultan.

Idham menegaskan bahwa KPU dan KPU daerah berupaya semaksimal mungkin untuk menjamin integritas elektoral yang baik. Jumlah perkara yang dikabulkan MK dalam Pileg 2024 meningkat dibanding Pileg 2019, hal ini disebabkan oleh konteks yang berbeda antara kedua pemilu tersebut.

Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan 106 perkara PHPU Pileg 2024, dengan mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara lainnya. Dari perkara yang dikabulkan, MK memberikan beragam putusan seperti pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, dan penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.

Ada juga tiga perkara yang penarikannya dikabulkan dan satu perkara yang tidak dapat diterima. Jumlah perkara yang dikabulkan MK dalam Pileg 2024 mengalami peningkatan signifikan dibanding Pileg 2019, menunjukkan komitmen KPU untuk menegakkan aturan dalam proses pemilu.

Sumber: ANTARA.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer