Home Politik MK Menyetujui Tuntutan Calon Anggota DPD Irman Gusman

MK Menyetujui Tuntutan Calon Anggota DPD Irman Gusman

0

Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman. MK menyatakan bahwa KPU harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Calon Anggota DPD Provinsi Sumbar 2024 dengan mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta.

Selain itu, MK juga memerintahkan Irman Gusman untuk mengumumkan secara jujur dan terbuka mengenai jati dirinya, termasuk pengakuannya sebagai mantan terpidana. PSU tersebut harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan, dan KPU harus menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan hasil PSU tanpa melaporkan kepada MK.

Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumbar dibatalkan oleh MK, dengan alasan dalil permohonan Irman Gusman dinilai beralasan menurut hukum. Irman Gusman telah mengajukan sengketa proses pemilu ke PTUN Jakarta setelah tidak dimasukkan dalam DCT.

PTUN Jakarta memutuskan bahwa Keputusan KPU 1563/2023 batal dan memerintahkan KPU untuk mencabut keputusan tersebut serta menetapkan Irman Gusman sebagai calon tetap anggota DPD Provinsi Sumbar. Namun, KPU tidak menindaklanjuti putusan PTUN hingga MK mengabulkan gugatan Irman Gusman.

MK menegaskan bahwa ketidakpatuhan KPU terhadap putusan PTUN telah mencederai hak konstitusional warga negara yang memiliki hak dipilih. Oleh karena itu, MK mengabulkan seluruh permohonan Irman Gusman untuk memulihkan hak konstitusional warga negara dan demi kepastian hukum yang adil dalam kontestasi Pemilu DPD.

Source link

Exit mobile version