Komisi Informasi (KI) Pusat RI menyatakan bahwa keterbukaan informasi publik (KIP) dalam pemerintahan akan menjadi solusi untuk mencapai Indonesia Emas 2045. Wakil Ketua KI Pusat RI, Arya Sandhiyudha, mengatakan bahwa pemerintahan yang terbuka akan menghadapi tantangan demografi dan digitalisasi untuk mencapai target tersebut.
Arya menyebutkan bahwa topik keterbukaan informasi publik sering kali membahas tata kelola pemerintahan yang terbuka, dan peran Komisi Informasi diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut. Prinsip KI dalam menjalankan tugasnya didasari oleh Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mencakup transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan.
Seminar nasional mengenai keterbukaan informasi publik dengan tema “Urgensi Pemerintah Terbuka Menyongsong Indonesia Emas 2045” diharapkan dapat memberikan berbagai saran dan masukan tentang keterbukaan informasi di berbagai sektor. Menurut Arya, Indonesia telah membuat kemajuan signifikan dalam memperkuat keterbukaan informasi berdasarkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, menekankan pentingnya meningkatkan keterbukaan informasi publik dengan prinsip gercep, geber, dan gaspol. Seminar nasional ini juga menjadi bagian dari rangkaian acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KI ke-15 yang akan diselenggarakan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Seminar ini dihadiri oleh berbagai narasumber dari berbagai bidang seperti pengusaha, politik, pemerintah pusat, keamanan, dan lainnya. Selain seminar, akan ada juga agenda diskusi publik dan Rapat Pleno KI se-Indonesia.