26.9 C
Jakarta
HomePolitikKPU menetapkan batas usia yang digunakan masih mengacu tanggal penetapan

KPU menetapkan batas usia yang digunakan masih mengacu tanggal penetapan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengatakan bahwa batas usia calon kepala daerah masih mengacu pada tanggal penetapan pasangan calon, bukan pada tanggal pelantikan. Menurut Hasyim, kepastian hukum tentang batas usia calon kepala daerah adalah pada saat penetapan pasangan calon, yaitu 22 September 2024.

Hasyim menanggapi kemungkinan KPU untuk mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia calon kepala daerah. Dia menjelaskan bahwa pelantikan pasangan calon kepala daerah bukan kewenangan KPU, namun KPU berwenang hingga penetapan pasangan calon terpilih untuk Pilkada 2024.

Meskipun demikian, KPU sedang mengharmonisasi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah setelah putusan MA tersebut. Proses harmonisasi dilakukan bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) mengenai batasan usia calon kepala daerah. MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Proses harmonisasi PKPU untuk Pilkada 2024 dilakukan secara bersamaan dengan pemerintah untuk menyesuaikan dengan putusan MA.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer