KPK Melakukan Supervisi Terhadap Kerusakan Ekosistem Laut di Gili Trawangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terhadap potensi kerugian negara akibat kerusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan yang diduga terkait dengan aktivitas pengeboran pemasangan pipa milik PT Tiara Cipta Nirwana (TCN).
Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, menyatakan bahwa pihaknya sedang menelusuri informasi terkait hal ini dengan melakukan supervisi di lapangan. Tujuan dari supervisi ini adalah untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran lingkungan, kelautan, atau tindak pidana korupsi yang terkait dengan kasus ini.
Untuk mendalami indikasi pidana, KPK akan meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayang Gunung mengenai pengelolaan air di Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pasokan air bersih di wilayah tersebut masih dalam kendali negara.
PT TCN adalah perusahaan swasta yang bekerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan. Mereka menggunakan metode “Sea Water Reverse Osmosis” (SWRO) untuk menyuling air laut menjadi air bersih.
Kegiatan operasional PT TCN di Gili Trawangan sebelumnya telah mendapat izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.
Namun, baru-baru ini, Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang bersama dengan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP) memasang spanduk larangan aktivitas pengeboran sementara di wilayah PT TCN. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut pada ekosistem laut di kawasan tersebut.
Penghentian sementara aktivitas pengeboran ini juga didasari oleh pertimbangan aturan kawasan konservasi laut, konflik di tengah masyarakat, dan upaya untuk mencegah kerusakan lebih lanjut pada ekosistem laut di Gili Trawangan.
KPK terus mengawasi perkembangan kasus ini untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum dan kerugian negara yang lebih lanjut terkait dengan kerusakan ekosistem laut di Gili Trawangan.