Jaksa KPK Meyer Simanjuntak tidak melihat relevansi dari keterangan saksi meringankan yang dihadirkan oleh Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam persidangan. Dua saksi yang dihadirkan oleh Tim Penasihat Hukum SYL, yakni Abdul Malik Faisal dan Rafly Fauzi, dianggap tidak terkait dengan dakwaan yang diajukan dalam persidangan.
Meyer mengatakan bahwa meskipun keterangan para saksi tersebut akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan atau memberatkan dalam tuntutan, namun saat ini fokus mereka adalah pada penyusunan surat tuntutan oleh tim penuntut umum. Pernyataan saksi meringankan ini juga akan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusan nantinya.
Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian. Pemerasan tersebut dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta. Mereka didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saksi meringankan yang hadir dalam sidang adalah untuk terdakwa SYL, sementara saksi untuk terdakwa lainnya tidak hadir dan akan diberi kesempatan untuk hadir di sidang selanjutnya. Kasus ini terus bergulir dengan pembuktian yang dilakukan dalam persidangan untuk mencari kebenaran atas dakwaan yang disampaikan terhadap SYL.