29 C
Jakarta
HomeKriminalIrman Gusman tidak persoalkan status eks terpidana untuk ikuti PSU DPD

Irman Gusman tidak persoalkan status eks terpidana untuk ikuti PSU DPD

Irman Gusman, mantan Ketua DPD RI periode 2009-2016, menyatakan tidak ada masalah dalam mengumumkan status jatinya sebagai mantan terpidana korupsi untuk mengikuti Pemilihan Suara Ulang (PSU) calon DPD RI. Hal ini disampaikannya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatannya terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Irman Gusman menyatakan siap untuk secara jujur dan terbuka mengumumkan statusnya kepada masyarakat, termasuk pengakuan atas kasus korupsi yang menjeratnya pada tahun 2016. Ia juga menyatakan tidak merasa terbebani dan siap mengikuti PSU sesuai dengan putusan MK.

Politisi kelahiran Kota Padang Panjang ini menyatakan bahwa statusnya sudah jelas dan bahwa ia telah menjalani hukuman atas kasus yang menjeratnya. Irman Gusman menegaskan bahwa penjara tidak menghalangi dirinya untuk terus berjuang dan membantu Provinsi Sumatera Barat.

Selain itu, dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan terkait PSU calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat. PSU tersebut harus dilakukan dalam waktu maksimal 45 hari sejak putusan diucapkan dan KPU akan menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan hasil pemungutan suara ulang tanpa melaporkan kembali kepada MK.

Dengan demikian, Irman Gusman siap untuk mengikuti PSU dan mengumumkan statusnya secara terbuka kepada masyarakat.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer