Home Kriminal Irman Gusman: Putusan MK bukti tegaknya hukum dan demokrasi

Irman Gusman: Putusan MK bukti tegaknya hukum dan demokrasi

0

Irman Gusman, mantan Ketua DPD RI periode 2009-2016, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukannya. Menurutnya, ini merupakan bukti tegaknya hukum dan demokrasi di Indonesia.

“Ini adalah bukti tegaknya hukum dan demokrasi. Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Sumatera Barat,” kata Irman Gusman.

Putusan Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan calon anggota DPD Provinsi Sumbar 2024 dengan mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta.

Irman mengucapkan syukur atas putusan tersebut dan berencana untuk segera kembali ke Indonesia dari Amerika Serikat. Setibanya di Tanah Air, ia akan berkonsolidasi dan menyiapkan langkah-langkah menghadapi PSU yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam amar putusannya juga memerintahkan Irman Gusman untuk mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang latar belakangnya, termasuk bahwa ia pernah menjadi terpidana. Pengumuman tersebut harus dilakukan melalui media yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat, termasuk pemilih.

PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan, dan KPU harus menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan hasil pemungutan suara ulang tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi.

Putusan ini dianggap sebagai peristiwa pertama dalam sejarah, dan Irman Gusman siap menghadapinya dengan optimisme.

Source link

Exit mobile version