28.4 C
Jakarta
HomeKriminalImigrasi Ngurah Rai Bali tahan WNA tak bayar makan dan hotel

Imigrasi Ngurah Rai Bali tahan WNA tak bayar makan dan hotel

Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, telah menahan dua warga negara asing (WNA) yang berasal dari Spanyol dan Kolombia karena menolak membayar makanan dan penginapan selama liburan mereka. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengatakan bahwa keduanya akan segera dideportasi.

WNA yang ditahan tersebut adalah seorang pria berusia 37 tahun dari Spanyol dengan inisial CGN, dan pasangannya, seorang wanita berusia 24 tahun dari Kolombia dengan inisial ATL. Mereka tiba di Bali pada tanggal 13 Mei 2024 menggunakan visa on arrival (VOA) untuk tujuan liburan.

Keduanya ditangkap oleh petugas Polsek Kuta Selatan setelah mendapat laporan dari masyarakat karena mereka menolak membayar makanan dan penginapan selama 20 hari di kawasan Ungasan, Kabupaten Badung. Pasangan WNA tersebut juga melakukan modus serupa di tempat lain sebelum mereka ditangkap.

Mereka mengaku tidak memiliki uang tunai dan tidak dapat melakukan pembayaran secara daring, sehingga mereka menunggu kiriman uang dari keluarga mereka. Akibatnya, mereka tidak membayar makanan di lima tempat dan penginapan selama 20 hari di Bali.

Setelah ditangkap, mereka diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan saat ini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu proses deportasi. Selain dideportasi, nama mereka juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk ke wilayah Indonesia.

Imigrasi Ngurah Rai mendasarkan tindakan deportasi ini pada Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selama Januari-Mei 2024, sekitar 142 WNA telah dideportasi, dengan Imigrasi Ngurah Rai mengusir 84 orang, meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 340 deportasi.

Artikel ini ditulis oleh Dewa Ketut Sudiarta Wiguna dan diedit oleh Laode Masrafi. Copyright © ANTARA 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer