28.4 C
Jakarta
HomeKriminalMantan Pj Wali Kota Tanjungpinang ditahan Polres Bintan

Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang ditahan Polres Bintan

Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, telah resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar sepuluh jam di Markas Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri). Kuasa Hukum Hasan, Hendie Devitra, menyatakan bahwa kliennya telah ditahan dan menginap di sel tahanan Polres Bintan.

Hendie menyayangkan keputusan penyidik Sat Reskrim Polres dalam menahan Hasan dengan alasan yang dianggap subjektif, seperti khawatir akan upaya pelarian atau penghilangan alat bukti. Dia menegaskan bahwa Hasan telah bersikap kooperatif dan memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian selama proses pemeriksaan.

Sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN), Hendie meyakini bahwa Hasan tidak akan mencoba melarikan diri atau menghilangkan alat bukti. Dia berencana untuk melakukan upaya-upaya pembelaan hukum terhadap Hasan, termasuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Bintan.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Alson Missyamsu, enggan memberikan komentar terkait penahanan Hasan dan menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan dirilis oleh Kapolres Bintan pada hari Sabtu.

Hasan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di ruangan Tipikor Polres Bintan sejak Jumat pagi. Selain Hasan, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, Ridwan dan Budiman, yang sudah ditahan sebelumnya. Polres Bintan telah menetapkan Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Hasan, bersama dengan kedua tersangka lainnya, akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer