27.6 C
Jakarta
HomePolitikKPU Kulon Progo Menetapkan 753 Tempat Pemungutan Suara untuk Pilkada Tahun 2024

KPU Kulon Progo Menetapkan 753 Tempat Pemungutan Suara untuk Pilkada Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menetapkan sebanyak 753 tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada 2024 yang tersebar di 12 kapanewon/kecamatan di wilayah tersebut.

Pemetaan TPS dilakukan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo bersama panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kulon Progo dalam rentang waktu 22 Mei sampai dengan 5 Juni 2024. Sebaran TPS Pilkada 2024 berdasarkan berita acara KPU Kabupaten Kulon Progo Nomor 27/PL.02.1-BA/3401/3/2024 tanggal 5 Juni 2024 adalah sebagai berikut: Temon 49 TPS, Wates 71 TPS, Panjatan 66 TPS, Galur 53 TPS, Lendah 69 TPS, Sentolo 88 TPS, Pengasih 83 TPS, Kokap 65 TPS, Girimulyo 42 TPS, Nanggulan 49 TPS, Samigaluh 56 TPS, dan Kalibawang 62 TPS.

Pemetaan TPS didasari oleh Surat KPU RI Nomor 806/PL.02-SD/14/2024 yang menetapkan bahwa jumlah pemilih di setiap TPS tidak boleh melebihi 600 pemilih. KPU Kabupaten Kulon Progo berusaha memaksimalkan jumlah pemilih agar mendekati 600 pemilih per TPS dengan memperhatikan beberapa ketentuan seperti tidak menggabungkan pemilih dari desa/kelurahan yang berbeda serta tidak memisahkan anggota keluarga (NKK) pada TPS yang berbeda.

Jumlah pemilih di Kulon Progo berdasarkan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan DPT Pemilu terakhir adalah sebanyak 348.412 dengan jumlah NKK 156.049. KPU Kabupaten Kulon Progo telah menetapkan jumlah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 1.383 sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 638 Tahun 2024.

Ria Harlinawati, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kulon Progo, juga mengungkapkan bahwa masih ada potensi penambahan jumlah TPS karena adanya potensi TPS lokasi khusus, seperti di rumah tahanan Rutan IIB Wates. KPU masih terus berkoordinasi untuk menindaklanjuti potensi penambahan TPS tersebut.

Artikel ini disusun oleh Sutarmi dan diedit oleh Agus Setiawan.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer