Home Politik KPU Jateng Menetapkan Pergantian Empat Caleg Terpilih dari Partai PDIP

KPU Jateng Menetapkan Pergantian Empat Caleg Terpilih dari Partai PDIP

0

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah telah menetapkan perubahan empat calon terpilih anggota DPRD Jawa Tengah dari PDIP yang sebelumnya mengajukan pengunduran diri. Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, mengatakan bahwa perubahan tersebut telah ditetapkan melalui rapat pleno pada hari Jumat (7/6).

Perubahan nama calon terpilih DPRD Jawa Tengah hasil Pemilu 2024 dituangkan dalam Keputusan KPU Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2024. Empat nama caleg PDIP yang diganti adalah Dyah Kartika Permanasari dari Dapil Jawa Tengah 2 yang digantikan oleh Leonardo Ludwig Krisnanda, Eko Susilo dari Dapil Jawa Tengah 8 digantikan oleh Ribut Budi Santoso, Elizabeth Intan Kurniasari dari Dapil Jawa Tengah 9 digantikan oleh Muhammad Hajar Zainudin, dan Ahmad Ridwan dari Dapil Jawa Tengah 13 digantikan oleh Putro Negoro Rekthosetho.

Selain dari PDIP, KPU Jawa Tengah juga menetapkan pergantian satu caleg terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Caleg Quatly Abdulkadir Alkatiri dari Dapil Jawa Tengah 7 yang meninggal dunia sebelum penetapan oleh KPU digantikan oleh Martono.

Sebelum menetapkan perubahan nama calon terpilih, KPU melakukan klarifikasi ke partai politik yang mengajukan pergantian. Dokumen terkait dengan penggantian caleg yang meninggal dunia dari PKS juga sudah diklarifikasi.

KPU Jawa Tengah telah menetapkan 120 anggota terpilih DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam rapat pleno pada 28 Mei 2024. Terdapat 10 partai politik yang lolos masuk ke DPRD Provinsi Jawa Tengah dengan pembagian kursi sebagai berikut: PKB 20 kursi, Partai Gerindra 17 kursi, PDIP 33 kursi, Partai Golkar 17 kursi, Partai Nasdem 3 kursi, PKS 11 kursi, PAN 4 kursi, Partai Demokrat 7 kursi, PSI 2 kursi, dan PPP 6 kursi.

Source link

Exit mobile version