29 C
Jakarta
HomePolitikBKPSDM Kapuas Hulu menyatakan bahwa mantan narapidana tidak bisa mengikuti seleksi CPNS.

BKPSDM Kapuas Hulu menyatakan bahwa mantan narapidana tidak bisa mengikuti seleksi CPNS.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas Hulu, Adji Winursito, menyatakan bahwa mantan narapidana tidak diperbolehkan mengikuti seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 yang terbuka untuk umum. Adji Winursito menegaskan bahwa saat ini mereka masih menunggu jadwal pembukaan seleksi CASN dari Badan Kepegawaian Nasional, dan para pelamar perlu mempersiapkan diri.

Adji juga menjelaskan bahwa formasi penerimaan CASN Kapuas Hulu Tahun 2024 sebanyak 3.071 orang. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, di mana mantan narapidana tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS.

Selain itu, BKN bersama BKPK juga sedang melakukan verifikasi faktual terhadap data non ASN untuk penerimaan ASN melalui jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Adji menekankan pentingnya persiapan bagi calon pelamar dalam mengikuti seleksi penerimaan CASN, baik itu seleksi administrasi maupun tes online. Ia juga memperingatkan agar para pelamar tidak tergiur oleh iming-iming kelulusan dari pihak tertentu yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan atau pembayaran, karena seleksi dilakukan secara online dan hasilnya sepenuhnya ditentukan oleh kinerja masing-masing.

Artikel ini ditulis oleh Pewarta Teofilusianto Timotius dan diedit oleh Agus Setiawan. Copyright © ANTARA 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer