Home Kriminal Akademisi: Penegakan aturan cegah kejahatan perikanan di Maluku

Akademisi: Penegakan aturan cegah kejahatan perikanan di Maluku

0

Guru besar bidang manajemen sumberdaya perairan dari Universitas Pattimura (Unpatti) di Ambon, Prof Alex Retraubun, menegaskan bahwa penegakan aturan undang-undang perikanan sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan perikanan di Maluku. Menurutnya, pengawasan yang ketat harus dilakukan untuk memastikan bahwa aturan tersebut dapat ditaati dengan baik.

Undang-undang Perikanan, khususnya Pasal 9 UU No 45 Tahun 2009, mengatur tentang larangan penggunaan alat tangkap ilegal yang dapat merusak sumber daya ikan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.

Pasal 9 UU No. 45/2009 melarang setiap orang untuk memiliki, menguasai, membawa, dan menggunakan alat penangkapan ikan yang dapat merusak sumber daya ikan di wilayah perikanan Indonesia. Hal ini termasuk penggunaan alat tangkap seperti jaring trawl, pukat harimau, dan kompresor yang merusak lingkungan perairan.

Prof Alex Retraubun menekankan pentingnya penerapan aturan dan kebijakan konservasi dalam aktivitas perikanan. Ia menekankan bahwa hanya alat tangkap yang ramah lingkungan boleh digunakan, dan pengawasan terhadap penggunaan alat tangkap tersebut harus ditingkatkan.

Dalam konteks Maluku, yang merupakan kontributor sebesar 30% dalam industri perikanan Indonesia, perlunya aturan yang kuat dan pengawasan yang ketat untuk mencegah aktivitas perikanan ilegal. Kapal-kapal ilegal sering kali menargetkan perairan Maluku, sehingga pengawasan yang ketat sangat diperlukan.

Prof Alex Retraubun menegaskan bahwa aparat yang bertugas dalam pengawasan perikanan harus memiliki dedikasi dan kesadaran tinggi terhadap pentingnya menjaga kekayaan alam nasional. Meskipun terdapat keterbatasan dalam jumlah kapal pengawasan, tetapi upaya untuk memperketat pengawasan harus terus dilakukan demi menjaga keberlanjutan sumber daya ikan di perairan Indonesia, khususnya di Maluku.

Source link

Exit mobile version