30.1 C
Jakarta
HomePolitikWakil Ketua MPR Menerima Aspirasi Masyarakat untuk Amendemen UUD 1945

Wakil Ketua MPR Menerima Aspirasi Masyarakat untuk Amendemen UUD 1945

Wakil Ketua MPR RI Sjarifuddin Hasan mengungkapkan bahwa MPR RI akan membuka pintu secara luas untuk menerima aspirasi masyarakat terkait dengan usulan amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Aspirasi tersebut akan dikumpulkan dan dianalisis lebih lanjut oleh Badan Pengkajian MPR RI.

Menurut Sjarifuddin, Badan Pengkajian MPR akan mengevaluasi masukan dari masyarakat dan menghasilkan rekomendasi untuk pimpinan MPR RI periode 2024–2029. Meskipun pimpinan MPR saat ini tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan amendemen, Sjarifuddin menekankan bahwa amendemen UUD 1945 harus dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif.

Sjarifuddin juga menegaskan bahwa pentingnya mengutamakan kepentingan rakyat dalam proses amendemen UUD 1945. MPR sebagai perwakilan rakyat diharapkan dapat menampung aspirasi dan kehendak rakyat.

Sementara itu, tidak ada wacana mengembalikan pemilihan presiden dan wakil presiden ke MPR dalam usulan amendemen tersebut. Wakil Ketua MPR RI yang lain, Fadel Muhammad, juga menyatakan bahwa amendemen UUD 1945 diperlukan untuk menyesuaikan konstitusi dengan kondisi saat ini.

Fadel menekankan bahwa proses amendemen UUD 1945 akan memerlukan waktu yang panjang dan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Perubahan atas konstitusi negara harus dipertimbangkan secara matang dan hati-hati.

Pada akhirnya, kedua pimpinan MPR RI menegaskan bahwa amendemen UUD 1945 merupakan suatu kebutuhan yang harus dilakukan dengan cermat dan dalam waktu yang tepat. Proses amendemen ini akan berlangsung secara bertahap dari periode saat ini hingga masa mendatang.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer