Home Kriminal Polres Bintan tahan eks Pj Wali Kota guna permudah proses penyidikan

Polres Bintan tahan eks Pj Wali Kota guna permudah proses penyidikan

0

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menyatakan bahwa pihaknya telah menahan eks Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan (47) untuk mempermudah proses penyidikan terkait dugaan kasus pemalsuan surat tanah. Menurut Kapolres, penahanan tersebut akan memudahkan pihak kepolisian jika memerlukan keterangan dari Hasan sebagai tersangka maupun sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Hasan, yang saat ini sedang menjalani penyidikan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bintan, dijerat dengan Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP yang mengancam hukuman 8 tahun penjara. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Bintan, Hasan resmi ditahan pada Jumat malam.

Proses penahanan Hasan dilakukan setelah penyidik memanggilnya untuk diperiksa sebagai tersangka, dan setelah memberikan keterangan kepada penyidik. Menurut Kapolres, gelar perkara dilakukan setelah pemeriksaan Hasan, dan kesimpulannya adalah bahwa Hasan memenuhi syarat untuk ditahan.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan mengatakan bahwa saat pemeriksaan, Hasan menjawab 55 pertanyaan dengan kooperatif. Pertanyaan penyidik berkaitan dengan dugaan pembuatan surat palsu pada masa jabatannya sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014.

Sebelumnya, Polres Bintan telah menetapkan dan menahan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Muhammad Ridwan dan Budiman. Hasan ditahan karena keterlibatannya dengan kedua tersangka tersebut.

Kuasa Hukum Hasan, Hendi Devitra, menyayangkan keputusan penyidik untuk menahan kliennya dengan alasan subjektif. Hendi menegaskan bahwa kliennya kooperatif selama proses penyidikan dan tidak akan melarikan diri. Hendi juga menyatakan akan melakukan upaya hukum untuk menangguhkan penahanan Hasan.

Dengan demikian, proses hukum terkait dugaan pemalsuan surat tanah ini terus berlanjut dengan penahanan Hasan sebagai perkembangan terbaru dalam kasus tersebut.

Source link

Exit mobile version