28.4 C
Jakarta
HomeKriminalMK perintahkan PSU hasil suara DPRD pada delapan TPS di Nias Selatan

MK perintahkan PSU hasil suara DPRD pada delapan TPS di Nias Selatan

Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang di delapan tempat pemungutan suara di Kecamatan Simuk, Kabupaten Nias Selatan, Dapil Nias Selatan 6. Putusan ini terkait dengan perkara PHPU Pileg 2024 Nomor 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Golkar terhadap KPU dan PDI Perjuangan.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan bahwa pemungutan suara ulang harus dilakukan karena terjadi ketidaksesuaian hasil perolehan suara antara formulir Model D Hasil Kecamatan Simuk yang dikeluarkan oleh PPK pada tanggal 20 Februari 2024 dan formulir Model D Hasil Kecamatan Simuk yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 5 Maret 2024. Partai Golkar menyebut formulir yang sah adalah yang bertanggal 20 Februari 2024.

MK dalam pertimbangannya juga menekankan pentingnya menjaga prinsip-prinsip demokratis dalam pemilu dan melindungi hak konstitusional suara pemilih. Oleh karena itu, PSU harus dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari sejak putusan diucapkan dengan melibatkan pemilih yang terdaftar dalam berbagai jenis Daftar Pemilih yang digunakan pada Pemilu 14 Februari 2024.

Selain itu, MK juga meminta KPU untuk melaksanakan PSU dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Semua langkah ini diambil demi menjaga integritas pemilu dan menjaga keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer