Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyerahkan sertifikat hak kekayaan intelektual berupa paten terdaftar kepada 12 dosen di Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat (Sumbar).
Menurut Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumbar, Ruliana Pendah Harsiwi, selain 12 dosen Unand, DJKI Kemenkumham juga memberikan sertifikat paten terdaftar kepada para inventor dari perguruan tinggi lain di Provinsi Sumbar. Proses penyerahan sertifikat paten itu melibatkan kolaborasi antara DJKI dan perguruan tinggi untuk memudahkan proses hak paten setiap invensi.
Sertifikat paten tersebut diserahkan kepada 24 orang inventor dari Universitas Negeri Padang, Politeknik Negeri Padang, dan Universitas Andalas. Setelah penyerahan sertifikat paten, Kemenkumham Sumbar melakukan sosialisasi pemahaman paten kepada para dosen, lembaga penelitian, pengembangan, dan pelaku usaha dengan tujuan mendorong kreativitas serta membangun ekosistem kekayaan intelektual khususnya paten.
Kemenkumham Sumbar juga menyambut baik kontribusi Provinsi Sumbar yang berhasil melahirkan 1.559 paten, menunjukkan keseriusan dalam meningkatkan kualitas pendidikan tentang hak kekayaan intelektual, termasuk bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk melindungi haknya.
Diharapkan bahwa hak paten yang diperoleh oleh para inventor tidak hanya menjadi pajangan belaka, melainkan dikembangkan sebagai nilai usaha yang berdampak ekonomi. Penekanan juga diberikan pada pentingnya perlindungan hukum atas invensi yang ditemukan inventor agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kemenkumham berharap bahwa perolehan hak paten ini akan menginspirasi dan memotivasi para inventor di Sumbar untuk terus berkarya dan berkembang. Kemenkumham juga menargetkan 31 produk indikasi geografis terdaftar pada tahun 2024 serta telah meraih capaian positif melalui pelaksanaan “Patent One Stop Service” sebagai upaya meningkatkan identitas merek dan jaminan orisinalitas Indikasi Geografis.