28.4 C
Jakarta
HomeKriminalKemarin, putusan perkara PHPU sampai jubir KPK

Kemarin, putusan perkara PHPU sampai jubir KPK

Beberapa peristiwa hukum yang terjadi kemarin (7/6) menjadi sorotan, di antaranya beberapa putusan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK) serta penetapan Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai juru bicara definitif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Ali Fikri.

Tessa Mahardhika Sugiarto telah diangkat sebagai juru bicara definitif KPK menggantikan Ali Fikri, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Pemberitaan yang merangkap Pelaksana Harian Juru Bicara KPK.

MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penghitungan ulang suara di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Distrik Weriagar, Kabupaten Teluk Bintuni. Putusan tersebut terkait dengan perkara perselisihan hasil pemilihan umum untuk pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni Dapil Teluk Bintuni 3 antara Partai NasDem dan KPU.

Kementerian Hukum dan HAM (Kememkumham) juga menegaskan bahwa legalitas hasil terjemahan dari penerjemah menjadi hal yang fundamental dalam kerja sama antarnegara, sehingga diperlukan penerjemah tersumpah yang profesional untuk hasil terjemahan dokumen perjanjian internasional.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU untuk menghitung ulang surat suara pemilih partai maupun calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Dapil Lombok Barat 2 pada 83 TPS di Kecamatan Sekotong dan Lembar terkait sengketa internal PKS.

Di lain pihak, mantan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar sepuluh jam di Markas Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Artikel ini ditulis oleh Genta Tenri Mawangi dan diedit oleh Budi Suyanto, hak cipta © ANTARA 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer