Home Kriminal Ada sejumlah permohonan perlindungan baru dari saksi kasus Vina Cirebon

Ada sejumlah permohonan perlindungan baru dari saksi kasus Vina Cirebon

0

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa terdapat beberapa permohonan perlindungan baru terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Permohonan ini berasal dari para saksi yang terlibat dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyatakan bahwa meskipun permohonan tersebut sudah diajukan, belum ada keputusan final mengenai pendampingan saksi-saksi tersebut. Keputusan ini masih dalam tahap pendalaman dan akan diputuskan dalam sidang mahkamah LPSK.

Proses penentuan persetujuan pendampingan LPSK memerlukan waktu karena melibatkan asesmen psikologis dan analisis mendalam terhadap keterangan yang disampaikan oleh para pemohon. Sri juga menegaskan bahwa semua warga mempunyai hak untuk mengajukan pendampingan kepada LPSK, termasuk Pegi Setiawan yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, sebelum memberikan pendampingan, LPSK harus menjalankan prosedur dan standardisasi yang berlaku. Hal ini juga berlaku untuk delapan tersangka lain yang saat ini sedang menjalani hukuman atas kasus yang terjadi delapan tahun yang lalu.

Sejauh ini, LPSK telah menawarkan perlindungan kepada Suroto, salah satu saksi penting dalam kasus ini. Suroto diberi kesempatan untuk mempertimbangkan tawaran perlindungan yang diajukan oleh LPSK dan akhirnya ia menerima tawaran tersebut.

Suroto juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan kesaksian ulang dalam kasus ini jika dibutuhkan. Dia juga diberi amanat khusus oleh LPSK untuk segera melapor jika mengalami gangguan atau teror yang terus-menerus.

Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version