Home Kriminal Warga Ujungtanah Makassar protes karena dapat surat pengosongan lahan

Warga Ujungtanah Makassar protes karena dapat surat pengosongan lahan

0

Warga di Jalan Ujung Tanah, Makassar, Sulawesi Selatan, yang menempati 61 unit rumah di sebelah tembok Integrated Terminal Makassar Pertamina Patra Niaga memprotes surat perintah pengosongan lahan yang mereka terima secara mendadak.

Lukman, seorang warga terdampak, mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui rencana penggusuran sebelum menerima surat perintah untuk mengosongkan lahan yang mereka tempati selama puluhan tahun. Surat tersebut dikirimkan secara bertahap mulai 13 Mei – 16 Mei 2024 tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Warga memprotes tindakan tersebut karena seharusnya pihak Kelurahan Ujung Tanah mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam penyelesaian klaim hak atas tanah melalui jalur pengadilan. Mereka juga menegaskan bahwa lahan yang diklaim oleh Pemerintah Kota Makassar saat ini tidak memiliki dasar yang jelas.

Protes warga akhirnya mencapai Balai Kota Makassar dan rencananya akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Makassar untuk membahas kasus tersebut. Warga juga menggelar aksi di Kantor DPRD Kota Makassar untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar turut mendukung warga dan menekankan bahwa pemerintah harus melindungi hak atas tempat tinggal yang layak bagi warganya sesuai dengan aturan Komnas HAM nomor 11.

Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga berdalih bahwa pengosongan lahan tersebut telah dibahas dengan Pemerintah Kota dan merupakan bagian dari rencana untuk memperluas Integrated Terminal Makassar dan menciptakan buffer zone antara depo BBM dengan pemukiman warga.

Meskipun demikian, warga bersikeras untuk mendapatkan penjelasan yang lebih jelas dan mengharapkan agar hak-hak mereka dilindungi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Artikel ini ditulis oleh pewarta M Darwin Fatir dan diedit oleh Budhi Santoso. Copyright © ANTARA 2024.

Source link

Exit mobile version